MK: Caleg Perempuan Bisa Ditempatkan di Nomor Urut Atas Pada Pemilu 2019
Rabu, 12/03/2014 22:09 WIB
Rivki - detikNews
Rivki - detikNews
Ilustrasi Caleg Perempuan |
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka harapan penuh kepada para perempuan yang ingin menduduki kursi DPR. MK baru saja menyatakan calon anggota legislatif (Caleg) perempuan mendapatkan hak lebih atas calon anggota lelaki jika memiliki jumlah suara yang sama.
"Mengutamakan calon perempuan jika persebaran perolehan suara seorang laki-laki calon anggota lembaga perwakilan dan seorang perempuan calon anggota lembaga perwakilan tersebut memiliki luas yang sama," papar hakim konstitusi Maria Farida dalam sidang putusan pengujian UU Pemilu Legilatif, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Dalam sidang tersebut, majelis memutuskan untuk merubah norma Pasal 215 huruf b UU NO 8/ 2012 tentang Pemilu Legislatif. Adapun pasal 215 huruf B diubah MK menjadi: 'dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan’.
Selain itu, MK memutuskan memungkinan nama calon perempuan dalam Daftar Calon Tetap diletakkan secara berurutan, yakni misalnya nomor urut 1, 2 dan 3. Tidak hanya ditempatkan pada nomor urut 3 sampai 6 atau seterusnya seperti yang tertera dalam Pasal 56 ayat (2) UU nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu Legislatif.
"Jadi dalam setiap 3 bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1 dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya," terang Maria.
Dengan demikian caleg perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, 2 dan 3. Selama ini tak jarang perempuan hanya mendapat nomor urut buncit dalam pemilu legislatif.
Putusan ini berlaku untuk pemilu 2019. Langkah ini diambil supaya tidak menimbulkan keragu-raguan mengenai keabsahan proses pemilu yang sedang berjalan khususnya penetapan daftar caleg perempuan.
Sedangkan, untuk ketentuan memprioritaskan calon perempuan jika ada kesamaan suara langsung diterapkan untuk ke depannya. "Iya, pemilu tahun ini," ungkap Harjono saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Gugatan undang-undang pemilu diajukan oleh sejumlah LSM dan aktivis perempuan. Kuasa hukum penggugat, Abdul Hamim Jauzie, mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan permintaan kliennya. Hanya saja, kurang sependapat dengan sikap MK yang menyatakan pelaksanaannya tidak bisa dilaksanakan tahun ini khususnya penetapan daftar calon.
"Kalau MK sejak awal mempercepat pasti bisa diberlakukan pemilu ini. Hanya karena sudah mepet dengan pemilu jadinya berlaku untuk selanjutnya," ungkap Abdul usai sidang.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/03/12/220919/2524001/10/mk-caleg-perempuan-bisa-ditempatkan-di-nomor-urut-atas-pada-pemilu-2019
=========================================
Download DISINI Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XI/2013
0 Response to "MK: Caleg Perempuan Bisa Ditempatkan di Nomor Urut Atas Pada Pemilu 2019 "
Posting Komentar