MK Rentan Benturan Kepentingan


JAKARTA – Gugurnya syarat calon hakim konstitusi harus nonaktif dari partai politik selama tujuh tahun seiring dengan dibatalkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan membuka ruang Mahkamah dikuasai para politisi partai politik. Bila Mahkamah dikuasai politisi, akan sangat rawan terjadinya benturan kepentingan, terutama kepentingan politik.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, di Jakarta, Kamis (20/2), menanggapi proses seleksi calon hakim konstitusi yang diikuti oleh anggota DPR.

Menurut Abdul Hamim, digugurkannya UU Nomor 4 Tahun 2014 oleh MK hanya akan membuat lembaga itu tak bisa dikontrol sebab klausul pengawasan pun ikut hilang begitu UU Penyelamatan MK dibatalkan. “Putusan tersebut bukti MK tidak mau diawasi. Padahal kasus ditangkapnya Akil Muhctar bukti nyata bahwa MK perlu diawasi,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa hakim konstitusi bukan dewa atau malaikat. Di negara demokrasi, sejatinya tidak ada institusi apa pun yang tidak diawasi. Dengan putusan tersebut, berarti Mahkamah telah melawan pakem tersebut. Apalagi kemudian, Mahkamah membuka ruang orang parpol menjadi hakim tanpa syarat yang ketat, misalnya harus tidak aktif dalam kurun waktu tertentu.

“Tentu ini mengkhawatirkan. Bila MK didominasi oleh hakim dari partai, kita khawatir MK tidak lagi independen dan sangat mungkin berpihak ke golongannya. Bahaya juga jika partai tertentu memiliki suara di parlemen dan menjadi pemenang di pemilihan presiden. Bisa saja parlemen yang didominasi partai pemenang tersebut mengusulkan tiga hakim MK,” tuturnya.

Apalagi presiden pun bisa mengusulkan calon hakim. Maka, di Mahkamah nanti, bisa saja enam hakimnya itu berasal dari satu partai politik yang menjadi pemenang pemilihan. Selain itu, dominasi hakim MK dari partai dikhawatirkan akan membuat Mahkamah tidak lagi independen.

“Partai itu kan sangat jelas sarat dengan kepentingan. Untuk mencegah itu sekarang, yang mungkin bisa dilakukan saat ini adalah DPR, Presiden, dan MA membuat mekanisme perekrutan hakim Mahkamah yang baik,” kata Abdul Hamim.


Pendapat senada diungkapkan Deputi Direktur Eksternal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi. Menurut dia, dibatalkannya UU Nomor 4 Tahun 2014 hanya akan membuat pagar-pagar pembatas di Mahkamah roboh. Kepentingan sempit pun akan lebih mudah merembes masuk ke MK.

Padahal UU Nomor 4 Tahun 2014, dari sisi subtansi, jelas dia, isinya sebenarnya cukup baik untuk memagari MK dari kepentingan politik praktis dengan memberikan syarat calon hakim tidak menjadi anggota partai selama tujuh tahun sebelum mendaftar. “Namun, pembatalan UU ini telah menceburkan MK dalam kepentingan politik yang kental,” kata dia.

Kondisi ini tentu sangat membahayakan sebab benturan kepentingan di MK rawan terjadi. Apalagi bila mengingat hampir semua kewenangan Mahkamah terkait dengan kepentingan politik, baik itu pengujian UU, sengketa pemilu, maupun pembubaran parpol. “Jadi ini cukup membahayakan,” kata Veri.

Terkait seleksi calon hakim konstitusi, Komisi III DPR RI akan segera membentuk tim seleksi calon hakim konstitusi sebagai tahap awal sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan. “Kami putuskan ada tim seleksi (timsel) lima orang, dibentuk sendiri yang melakukan uji tes awal tahap calon hakim MK. Setelah cocok, akan diserahkan ke Komisi III,” kata anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago.

Taslim mengatakan bahwa timsel akan diisi lima orang dan akan selesai dibentuk pada 24 Februari mendatang. Namun, hingga saat ini, Komisi III DPR RI belum final mendapatkan nama-nama tersebut. Dia merekomendasikan beberapa nama, seperti pengacara senior Adnan Buyung Nasution, tokoh nasional Syafii Maarif, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

“Sebelumnya, daftar ke Komisi III, kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan (calon hakim konstitusi), lantas pembuatan makalah, lalu baru memilih. Saat ini melibatkan timsel agar mendapatkan orang yang mampu dan kredibel,” ujarnya.

Taslim menjelaskan bahwa pembentukan timsel tersebut dilakukan untuk menghindari adanya intervensi parpol dalam pemilihan hakim konstitusi. Oleh karena itu, menurut dia, timsel direncanakan diisi dari eksternal DPR dan berasal dari akademisi. “Dari tokoh masyarakat, orang-orang yang dianggap kredibel,” katanya.

Berdasarkan sumber dari sekretariat Komisi III DPR RI, saat ini ada beberapa nama calon hakim konstitusi, antara lain Dr Sugianto SH MH yang bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dengan pendidikan terakhir doktor hukum Universitas Islam Bandung, Doktor Wahiduddin Adams SH MA yang merupakan pensiunan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendidikan terakhir doktor Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Jakarta, dan Doktor Nimatul Huda SH MHum yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dengan pendidikan terakhir doktor hukum UII Yogyakarta.

Selain itu, ada Doktor Ir Franz Astani SH MKn SE MBA MM MSi CPM yang merupakan notaris dengan pendidikan terakhir doktor ilmu hukum Universitas Katolik Parahyangan, Atip Latipulhayat SH LLM PhD yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dengan pendidikan terakhir doktor of philosophy Fakultas Hukum Universitas Monash, Melbourne, Australia, Profesor Dr Aswanto SH MSi DFM yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan pendidikan terakhir doktor hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, serta Dimyati Natakusuma yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP.

Pengaruhi Independensi
Pakar hukum konstitusi dari Universitas Islam Indonesia, Sri Hastuti Puspitasari, menilai pembatalan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK dapat memengaruhi independensi kelembagaan MK.

“Pembatalan itu bisa berdampak pada independesi MK, misalnya saja terkait dengan persoalan calon hakim konstitusi yang bisa terancam,” kata Sri Hastuti di Yogyakarta,kemarin.

Sri mengatakan dengan pembatalan Perppu MK, persyaratan hakim konstitusi kembali longgar. Peraturan yang mensyaratkan hakim harus nonaktif selema tujuh tahun ditiadakan. “Hal ini membuka kepentingan politik, termasuk orang parpol menjadi hakim MK,” katanya.

Menurut dia, dengan kemungkinan itu, tim seleksi hakim konstitusi, dalam waktu dekat, juga harus mengupayakan transparansi dalam pemilihan hakim konstitusi yang baru. Dengan demikian, masyarakat dapat turut mengontrol proses seleksi yang tidak lama akan dilaksanakan itu.

“Nanti sangat bergantung pada uji kelayakan oleh tim seleksi yang terdiri atas berbagai unsur, termasuk DPR. Seperti apa kandidat yang dipilih serta kualitas pertanyaannya,” katanya.

Selain itu, menurut dia, penolakan MK atas Perppu tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang optimal. Dengan pembatalan itu, tidak ada lembaga eksternal yang secara legal formal terlibat mengawasi hakim MK. Lebih dari itu, menurut dia, pengawasan MK ke depan juga harus diperkuat mengingat keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang dapat ditiadakan melalui pembatalan Perppu MK itu. (ags/Ant/N-1)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MK Rentan Benturan Kepentingan"

Posting Komentar