LBH Keadilan: Komisi Kejaksaan Tidak Berfungsi
NASIONALXPOS.CO.ID,
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai, penangkapan
Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah M Subari bukti Komisi
Kejaksaan sebagai lembaga pengawas para jaksa tidak berfungsi dengan
baik.
Padahal Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa serta pegawai kejaksaan, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2005 tentang Komisi Kejaksaan Pasal 10 ayat (1) huruf b.
“Jika Komisi Kejaksaan bekerja dengan baik tentu akan membuat jaksa-jaksa tidak berani untuk menerima suap,” kata Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie di Jakarta, Senin (16/12).
Karena itu, LBH Keadilan mendesak Komisi Kejaksaan memperbaiki kinerjanya. Jika kinerjanya tetap buruk, sebaiknya Komisi Kejaksaan dibubarkan agar tidak membuang-buang APBN.
LBH Keadilan juga menayangkan Komisi Kejaksaan yang hanya bisa berkomentar setelah Subari ditangkap KPK.
Komisioner Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala mengatakan, Subari sebagai aparat penegak hukum harus dihukum berat.
Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah M Subari ditangkap KPK karena diduga terlibat praktik suap. Subari ditangkap KPK saat berada di sebuah hotel bersama Lusita Ani Razak yang diduga sebagi pemberi suap (14/12).
Tertangkapnya Subari oleh KPK menambah daftar panjang Jaksa yang ditangkap KPK. Pada Februari 2008, KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani.
Pada Februari 2011, KPK menangkap Dwi Seno Widjanarko, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tangerang. Widjonarko diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat.
Pada November 2011, KPK menangkap Sistoyo, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Cibinong yang diduga menerima uang Rp 99,9 juta dari Terdakwa Edward dalam kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. (SP/E-83)
Padahal Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa serta pegawai kejaksaan, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2005 tentang Komisi Kejaksaan Pasal 10 ayat (1) huruf b.
“Jika Komisi Kejaksaan bekerja dengan baik tentu akan membuat jaksa-jaksa tidak berani untuk menerima suap,” kata Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie di Jakarta, Senin (16/12).
Karena itu, LBH Keadilan mendesak Komisi Kejaksaan memperbaiki kinerjanya. Jika kinerjanya tetap buruk, sebaiknya Komisi Kejaksaan dibubarkan agar tidak membuang-buang APBN.
LBH Keadilan juga menayangkan Komisi Kejaksaan yang hanya bisa berkomentar setelah Subari ditangkap KPK.
Komisioner Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala mengatakan, Subari sebagai aparat penegak hukum harus dihukum berat.
Seperti diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah M Subari ditangkap KPK karena diduga terlibat praktik suap. Subari ditangkap KPK saat berada di sebuah hotel bersama Lusita Ani Razak yang diduga sebagi pemberi suap (14/12).
Tertangkapnya Subari oleh KPK menambah daftar panjang Jaksa yang ditangkap KPK. Pada Februari 2008, KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani.
Pada Februari 2011, KPK menangkap Dwi Seno Widjanarko, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tangerang. Widjonarko diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat.
Pada November 2011, KPK menangkap Sistoyo, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Cibinong yang diduga menerima uang Rp 99,9 juta dari Terdakwa Edward dalam kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. (SP/E-83)
0 Response to "LBH Keadilan: Komisi Kejaksaan Tidak Berfungsi "
Posting Komentar