Dikecam! Polisi Lakukan Rekayasa Penjebakan Kasus Narkoba
Sabtu, 04-01-2014 10:12
JAKARTA, PESATNEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyoroti rekayasa aparat kepolisian Polda Jawa Timur yang menjebak Rudy Santoso (41) terbongkar oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya yang diketok 22 Oktober 2012, Hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro menganulir vonis 4 tahun penjara terhadap Rudy. Hal itu sebagaimana terungkap dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (2/1/2014).
Rudy digerebek polisi di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya, pada 2011 silam. Sesaat sebelum digerebek, menyelinaplah Susi untuk menaruh sabu di toilet kos-kosan Rudy. Susi hingga kini masih misterius karena dibiarkan pergi oleh 4 penyidik yang menggerebek.
Yakni, pada 1 Maret 2012, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 22 Mei 2012. Pada 3 Januari 2014, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Bambang Tjahyo Bawono menyangkal telah melakukan rekayasa penjebakan kasus tersebut.
LBH Keadilan mengecam Polda Jawa Timur yang telah melakukan penjebakan kasus narkoba tersebut. “LBH Keadilan Menyayangkan Polda Jawa Timur yang terus menyangkal telah melakukan penjebakan,” tegas Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengrus LBH Keadilan dalam rilisnya, Sabtu (4/1/2014).
LBH Keadilan berpendapat, Polda Jawa Timur akan jauh lebih terhormat jika menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rudy Santoso sebagai korban dan memberikan ganti kerugian. “Jika dilakukan, tentu akan mengurangi kegeraman masyarakat atas penjebakan tersebut,” tandas Jauzie.
Ia pun mendesak Polda Jawa Timur juga harus mengusut rekayasa kasus tersebut dan memberikan hukuman berat bagi aparat kepolisian yang terlibat. “Jika hal ini dilakukan, di masa yang akan datang tidak akan ada rekayasa kasus,” tegas pengurus LBH Keadilan.
Sementara Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara atas Rudy dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menguatkan putusan tersebut, membuktikan hakim yang mengadili Rudy tidak teliti.
Terkait hal tersebut, lanjut Jauzie, LBH Keadilan menduga mindset hakim telah terbawa pada ketentuan yang menyebutkan kasus narkotika merupakan kejahatan yang luar biasa. “Sehingga hakim berpandangan Rudy pasti bersalah telah melakukan kejahatan narkotika. Akibatnya hakim tidak sungguh-sungguh dalam mengadili Rudy,” ungkapnya.
LBH Keadilan mengapresiasi Hakim Agung Mayjen (Purn) Timur Manurung, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro, yang di tengah-tengah tumpukan perkara di Mahkamah Agung masih sungguh-sungguh memeriksa berkas perkara sehingga dapat membongkar rekayasa yang keji itu. [*]
Editor : Arief Sofiyanto
Sumber : http://pesatnews.com/read/2014/01/04/38633/dikecam-polisi-lakukan-rekayasa-penjebakan-kasus-narkoba
Sumber : http://pesatnews.com/read/2014/01/04/38633/dikecam-polisi-lakukan-rekayasa-penjebakan-kasus-narkoba
0 Response to "Dikecam! Polisi Lakukan Rekayasa Penjebakan Kasus Narkoba"
Posting Komentar