Di Balik Sentilan Wapres tentang Dana Bantuan Hukum

Wakil Presiden Boediono tak bisa menyembunyikan nada kecewa saat membuka rapat pimpinan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2013 di Istana Wakil Presiden, 16 Desember lalu. Wapres menyentil Kementerian karena serapan anggaran bantuan hukum bagi kelompok miskin terbilang rendah. Anggaran 43 miliar yang disediakan dalam APBN 2013 tak terserap dengan baik. “Sayang sekali,” kata Boediono.

Untuk pertama kalinya DPR dan Pemerintah menganggarkan dana bantuan hukum secara khusus dalam APBN. Namun dana yang disediakan itu tak bisa disalurkan sepenuhnya. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, berdalih penyaluran dana bantuan hukum itu adalah program baru yang masih membutuhkan sosialisasi baik kepada organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) maupun kepada masyarakat miskin.

Tidak tersalurkannya seluruh dana bantuan hukum merupakan salah satu ‘jalan bergelombang’ yang harus dilalui para pengelola bantuan hukum di Tanah Air sepanjang 2013. Problem ini kemungkinan masih terus berlanjut pada 2014.

Penyediaan anggaran bantuan hukum dalam APBN merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memperluas akses masyarakat miskin pada keadilan. Untuk memperkuat basis hukumnya, disusunlah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selama dua tahun perangkat operasional Undang-Undang ini juga telah diterbitkan. Cuma, niat baik membantu masyarakat ini tak bisa dijalankan seperti membalik telapak tangan. Lantaran dana tersebut harus dipertanggungjawabkan, penyalurannya juga tak bisa sembarangan.

Untuk keperluan itu pemerintah sudah melakukan verifikasi dan akreditasi. Hasilnya, ada 310 organisasi yang lolos sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Pengurus PBH juga diminta meneken perjanjian dan fakta integritas. Seharusnya, berdasarkan perjanjian, mereka berhak menyalurkan dana bantuan hukum yang sudah dianggarkan.

Status Badan Hukum
Ternyata, dalam praktek, tak semua PBH berhasil merampungkan syarat. Salah satu syarat yang tak bisa dipenuhi adalah status badan hukum. Jumlah 310 PBH adalah hasil verifikasi alias pemeriksaan berkas dan lapangan. Tetapi saat itu Panitia Verifikasi masih memberi peluang kepada organisasi PBH yang ingin mengurus status badan hukumnya. Kementerian berjanji akan mempermudah pelayanan di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagian PBH mengeluh karena pengurusan status badan hukum hanya bisa diurus melalui notaris. Itu berarti mereka mengeluarkan biaya yang tak sedikit. Pengurusan juga tak bisa cepat seperti yang dijanjikan. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM yang menangani isu bantuan hukum—Wicipto Setiadi mengaku sudah mengirimkan dua kali surat ke Ditjen AHU agar pengurusan status badan hukum PBH dilonggarkan. Masalah akses dana ini juga mencuat saat BPHN mengumpulkan perwakilan PBH seluruh Indonesia di Jakarta pada

Rupanya, keinginan mendapatkan status badan hukum bagi sejumlah PBH yang lolos verifikasi tak mudah. Dan, ini berimbas pada pencairan dana. Meski telah lolos verifikasi, PBH yang tak bisa mengurus status badan hukum tak bisa mengakses dana bantuan hukum. Pengalaman ini dirasakan LBH Keadilan.

Hingga batas waktu pencairan dana yang ditentukan, 7 Desember 2013, pengurusan status badan hukum LBH ini belum kelar. Padahal LBH ini sudah menjalankan program bantuan hukum untuk warga miskin sesuai perjanjian dengan BPHN. Lalu, apakah program bantuan hukum yang sudah dijalankan tersebut bisa dimintakan dananya untuk tahun anggaran 2014?

Organisasi PBH yang tak berbadan hukum terhalang mendapatkan dana lantaran ada surat dariBPHN. Pada 9 September 2013, Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN, Bambang Palasara, menerbitka surat bernomor PHN5-HN.03.03-55. Dalam suratnya, Bambang menegaskan bahwa organisasi bantuan hukum yang dapat mengakses dana bantuan hukum adalah organisasi yang telah berstatus badan hukum. Kepala BPHN Wicipto Setiadi menerbitkan surat kepada Kanwil Hukum dan HAM di semua provinsi perihal pencairan itu. Kanwil diberi wewenang untuk melakukan validasi berkas yang diajukan organisasi PBH.

Ketua Badan Pegurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mempertanyakan kebijakan BPHN tersebut. “BPHN idak konsisten, kontrak dengan surat edaran saling bertentangan,” tulisnya dalam pesan blackberry kepada hukumonline.

Ketika masalah ini dikonfirmasi kepada Wicipto Setiadi, Kepala BPHN ini memastikan hanya PBH yang sudah berbadan hukum yang boleh mendapatkan dana bantuan hukum tahun anggaran 2013.

Non-advokat
Kebijakan BPHN tersebut sedikit banyak berpengaruh pada serapan anggaan bantuan hukum. Namun tantangan untuk pemberian bantuan hukum bukan hanya datang dari kebijakan hati-hati BPHN, tetapi juga dari luar. Keterlibatan pengurus dan aktivis PBH yang bukan advokat memberi bantuan hukum dipersoalkan sejumlah advokat.

Sejak awal penyusunan RUU Bantuan Hukum, suara menentang sudah dikumandangkan sejumlah advokat. Advokat khawatir pemberian otoritas kepada dosen hukum, paralegal, dan mahasiswa hukum melakukan advokasi di pengadilan bisa mendegradasi tugas mulia advokat. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya memungkinkan advokat yang memberi bantuan hukum dalam arti menjalankan tugas litigasi di pengadilan.

Gara-gara pandangan ini pula yang mendorong 10 orang advokat yang tergabung dalam Lembaga Advokasi/Pengacara Dominika menggugat UU Bantuan Hukum lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka antara lain mempersoalkan diperbolehkannya paralegal dan mahasiswa hukum yang bekerja di PBH untuk memberikan bantuan hukum. Pada 19 Desember lalu, permohonan judicial reviewitu diputus. Seluruh hakim konstitusi sepakat menolak langkah Dominggus Maurits Luitnan dan kawan-kawan.

Putusan MK mendapat apreasi positif dari paralegal. “Keberadaan paralegal sangat dibutuhkan para pencari keadilan di tengah mahalnya biaya jasa advokat, terbatasnya jumlah advokat, serta tidak meratanya penyebaran advokat,” tulisan Jaringan Paralegal Indonesia dalam tanggapan resminya atas putusan MK No. 88/PUU-X/2012 tersebut.

‘Serangan’ terhadap posisi aktivis non-advokat dalam PBH sebenarnya tak perlu terjadi jika melihat fakta pemberian bantuan hukum kepada warga miskin. Selain sebaran advokat tidak merasa di seluruh wilayah Tanah Air, pelaksanaan kewajiban memberi bantuan hukum probono oleh advokat juga belum sepenuhnya dijalankan.

Jika demikian kondisinya, masihkah kita berpikir untuk melokalisasi isu bantuan hukum sekadar wewenang advokat? Sebaliknya, organisasi PBH seharusnya juga berbenah agar kualitas pemberian bantuan hukum kepada warga miskin. dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai motif sekadar mengejar dana bantuan hukum yang dianggaran dalam APBN mengalahkan semangat membuka akses keadilan bagi warga miskin.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di Balik Sentilan Wapres tentang Dana Bantuan Hukum "

Posting Komentar