Siaran Pers : Penolakan Gugatan Masyarakat Miskin
Perjuangan
masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan kembali menemukan
hambatan. Kali ini Pengadilan Agama Tigaraksa menolak pengajuan gugatan
secara prodeo/ cuma-cuma perempuan miskin yang menjadi korban KDRT.
Mohon bantuan rekan-rekan untuk perjuangan masyarakat miskin.
terima
kasih.
Berikut ini kronologi penolakan tersebut:
KRONOLOGI
PENOLAKAN PERMOHONAN GUGATAN PRODEO OLEH PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA, 6 NOVEMBER
2013
* Jam 16.00 : Advokat Publik dan Paralegal
LBH Keadilan yaitu Ahmad Muhibullah dan Benu Pangestu datang ke Pengadilan
Agama Tigaraksa untuk mendaftarkan perkara gugatan cerai yang di ajukan oleh
Penggugat Agusdiana Ekawati selaku Klien LBH Keadilan terhadap Tergugat Nahnu
Hadi Saputra.
* Jam 16.05 : Mereka menuju loket
pendaftaran perkara yang sedang dijaga oleh seorang perempuan , penjaga
tersebut mengatakan untuk akhir tahun ini anggaran untuk perkara prodeo yang
diberikan oleh DIPA sudah habis, dan -/+ baru akan di cairkan kembali bulan
Februari 2014. Kemudian ia mengarahkan Paralegal LBH Keadilan untuk ke loket
pembayaran.
* Jam 16.06 : Paralegal LBH Keadilan menuju
loket pembayaran, dan petugas loket itu pun memberikan jawaban yang sama,
setelah Paralegal LBH Keadilan beradu argumentasi, petugas loket pun
mengarahkan untuk menemui Wakil Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa yaitu
Priyatno, SH.
* Jam 16.25 : Ternyata Wakil Panitera PA
Tigaraksa pun bersikap sama dan mempertahankan pendapatnya meskipun Paralegal
LBH Keadilan berargumentasi dan menyodorkan jalan tengah yaitu agar bagian
keuangan PA Tigaraksa memberikan semacam nota hutang prodeo yang akan dibayar
kemudian hari pun beliau tetap bersikukuh, bahkan mengeluarkan statement yang
mencederai rasa keadilan yaitu “ada uang baru ada perkara” dan “ajukan saja
perkaranya Februari tahun depan saat anggaran prodeo turun”.
* Jam 16. 39 : Paralegal LBH Keadilan
menemui Baehaki, Panitera/ Sekretaris PA Tigaraksa dan berbicara dengannya di
ruang Wakil Panitera untuk mempertanyakan kebijakan hal ini, tapi beliau juga
memberikan jawaban yang sama.
* Jam 16.50 : Advokat Publik dan Paralegal
LBH Keadilan, Ahmad Muhibullah beserta Benu Pangestu pergi meninggalkan PA
Tigaraksa dan telah melaporkan hal ini kepada Bpk. Purwosusilo, Dirjen Badilag
Mahkamah Agung. Beberapa kali dihubungi dengan HP yang berbeda, HP Purwosusilo
putus berkali-kali (diduga sengaja diputus).
*Atas penolakan tersebut, LBH Keadilan akan
melaporkan Drs. H. Uyun Kamiluddin, S.H.,M.H. ke Komisi Yudisial sekalu
pimpinan Pengadilan Agama Tigaraksa.
Kontak: Ahmad Muhibullah – Koordinator
Advokat Publik LBH Keadilan (HP. 087 828 150 515), Benu Pangestu – Paralegal
(HP. 081 222 259 791).
0 Response to "Siaran Pers : Penolakan Gugatan Masyarakat Miskin"
Posting Komentar