Meluruskan kembali Hari Ibu


Hari ini, 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu ke-85. Jika dilihat dari sejarahnya, maka penyebutan “Hari Ibu” lebih tepat disebut sebagai “Hari Perempuan”.

Masyarakat banyak yang kurang paham mengenai sejarah hari ibu. Pada Kongres Perempuan Pertama 22 Desember 1928 yang diperjuangkan adalah perbaikan kedudukan perempuan secara umum. Bukan kedudukan perempuan secara individu.

Dengan memilih istilah “Hari Ibu”, posisi perempuan sebagai “individu seorang ibu” diangkat sebagai yang paling penting, bukan peran perempuan sebagai pejuang kepentingan kaumnya dalam arti yang lebih luas seperti memperjuangkan akses anak perempuan pada pendidikan, hak untuk menikah tanpa paksaan, dan bebas dari kekerasan dan poligami.

Penggunaan istilah “Hari Ibu” juga menitikberatkan perempuan sebagai individu dalam perannya sebagai seorang Ibu.

Sayang, publik sudah terlanjur mengenal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Sebagai ajakan, mari jaga makna Hari Ibu agar tidak mengalami distorsi.

Dalam konteks kekinian, perjuangan perempuan difokuskan pada pengurangan angka kematian ibu, penghapusan kekerasan terhadap perempuan seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan kekerasan negara melalui kebijakan-kebijakan yang mendiskriminasikan perempuan. Catatan Komnas Perempuan, pada 2012 terdapat lebih dari 4000 kekerasan seksual dan 342 kebijakan telah mendiskriminasikan perempuan. Daerah paling banyak mengeluarkan kebijakan diskriminatif adalah Jawa Barat, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan dan Jawa Timur.
Selamat Hari Ibu!

Kontak: Halimah Humayrah Tuanaya - Direktur Advokasi (08568333961)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Meluruskan kembali Hari Ibu"

Posting Komentar