Penangkapan Ketua MK; PERADI HARUS PECAT ADVOKAT SUSI TUR ANDAYANI
Ditangkapnya advokat Susi
Tur Andayani bersama pengusaha yang juga adik Gubernur Banten Tubagus Chaery
Wardana terkait suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak kepada Ketua MK Akil
Mochtar menambah deretan panjang daftar“advokat hitam”yang pernah menyuap
penegak hukum. Data LBH Keadilan sebagaimana dikutip dari ICW, menyebutkan terdapat
7 (tujuh) “advokat hitam: Haposan Hutagalung, Lambertus Palang
Ama, Ramlan Comel, Tengku Syaifuddin Popon, Harini Wijoso, Adner Sirait, dan Mario
C Bernardo.
Ditangkapnya Susi Tur Andayani menambah
deretan daftar “advokat hitam”tersebut.
LBH Keadilan prihatin atas semakin banyaknya advokat nakal. Berdasarkan
informasi yang diperoleh, Susi bernanung di Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi). Oleh karena itu, LBH Keadilan meminta Peradi, melalui Dewan
Kehormatan Advokat memberikan sanksi pemecatan dari keanggotaan sesuai Pasal 16
ayat (1) Kode Etik Advokat.
Berikut pengacara yang pernah menyuap
penegak hukum:
1. Haposan Hutagalung
Dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan
Tambunan dan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat
Kepala Bareskrim Polri.
Pada tahun 2011 divonis MA 12 tahun penjara ditambah denda
Rp 500 juta.
2. Lambertus Palang Ama
Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan 2010.
Divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150
juta
3. Ramlan Comel
Dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak
Pusako US$194.496 atau setara dengan Rp1,8 miliar. Pada tahun 2005 di
Pengadilan Negeri Pekan Baru Comel divonis 2 tahun penjara, namun akhirnya
dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun
2006 (Putusan Nomor 153K/PID/2006). Ramlan Comel pada tahun 2010 diterima
sebagai hakim adhoc tipikor dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada
tahun 2011 pernah menyatakan kepada pimpinan MA untuk mengundurkan diri, namun
hingga saat masih berdinas dan mengadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
4. Tengku Syaifuddin Popon
Berupaya menyuap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar
Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya (saat itu sedang
menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh). Pada tahun 2005
divonis Pengadilan Tinggi tipikor 2 tahun 8 bulan.
5. Harini Wijoso
Berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan
kasus yang melibatkan Probosutejo. Pada tahun 2005 divonis MA tiga tahun
penjara dan denda Rp 100 juta.
6. Adner Sirait
Berupaya menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN
Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta
Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada tahun 2010 divonis
Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.
7. Mario C Bernardo
Pemberian uang kepada pegawai MA Djody Supratman diduga
berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi. Pada tahun 2013
ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pegawai MA
Djody Supratman. Saat ini masih dalam pemeriksaan KPK.
8.
Susi Tur Andayani
Diduga memberikan suap
kepada Ketua MK, Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak,
Banten.
0 Response to "Penangkapan Ketua MK; PERADI HARUS PECAT ADVOKAT SUSI TUR ANDAYANI"
Posting Komentar