Penangkapan Ketua MK oleh KPK; SELAMATKAN MK , KEMBALIKAN KEWENANGAN KY UNTUK MENGAWASI MK !
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Rabu (2/10) menangkap Ketua MK Akil Mochar yang diduga menerima suap terkait
Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil ditangkap di rumah
dinasnya, Jalan Widya Chandra III No. 7, Jakarta Selatan. Berikut ini pandangan
LBH Keadilan atas peristiwa tersebut:
(1) Penangkapan tersebut menjadi
pukulan telak dalam dunia peradilan. Hal ini mengingat, MK merupakan The Guardian of Constitution
yang diyakini sebagai lembaga yang
independen dan kredibel.
(2) LBH Keadilan mendesak MK untuk segera membentuk Majelis Kehormatan dan memecat dengan tidak hormat Akil Mochtar.
(3) Pembentukan MK merupakan mandat konstitusi
dan keberadaanya sangat dibutuhkan, sehingga harus diselamatkan. LBH Keadilan
mengajak publik untuk tidak memandang semua perkara di MK terdapat suap.
(4) Dibutuhkan mekanisme pengawasan
hakim MK. Di era demokrasi seperti saat ini, tidak boleh ada satupun institusi
yang tidak diawasi. Hakim MK bukan malaikat, sehingga perlu pengawasan. Sebagai
informasi, pada Agustus 2006, MK menghapus kewenangan Komisi Yudisial untuk
mengawasi kinerja hakim konstitusi. Kewenangan pengawasan hakim MK oleh KY
harus dikembalikan.
(5) Berdasarkan catatan LBH Keadilan,
peristiwa yang melibatkan petinggi lembaga negara produk reformasi ini,
merupakan peristiwa untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, KPK pada 26 September
2007 menangkap Komisioner Komisi Yudisial Irawady Joenoes yang menerima uang
Rp. 600 juta dan 30 ribu dolar AS terkait pengadaan tanah pembangunan gedung
KY. Irwady kemudian oleh Majelis Peninjauan Kembali (PK) dijatuhi pidana
penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
0 Response to "Penangkapan Ketua MK oleh KPK; SELAMATKAN MK , KEMBALIKAN KEWENANGAN KY UNTUK MENGAWASI MK !"
Posting Komentar