Penembakan Polisi Di Depan KPK; POLRI HARUS AUDIT PEREDARAN SENJATA API
Peristiwa
penembakan yang menyasar polisi kembali terulang. Selasa (10/9), Bripka Sukardi
tewas ditembak oleh orang tak dikenal di depan gedung KPK Jl. Rasuna Said –
Jakarta.
LBH Keadilan
mengutuk peristiwa penembakan tersebut dan turut berduka cita atas tewasnya
Bripka Sukardi.
Berdasarkan
catatan LBH Keadilan, persitiwa penembakan tersebut merupakan peristiwa yang
ke-5 yang terjadi sepanjang 2013. Pada 7 Juni, peristiwa penembakan terjadi di
Kediri dengan korban Bripka Didik Puguh. Pada 27 Juli, peristiwa penembakan
terjadi di Jl. Cirendeu Raya, Ciputat dengan korban Aipda Fatah Saktiyono. Pada
Rabu 7 Agustus, peristiwa penembakan terjadi di Depan RS Sari Asih, Ciputat, dengan
korban Ipda Dwiyanto. Pada Jumat 16 Agustus, peristiwa penembakan terjadi di
Pondok Aren, Ciputat, dengan korban Bripda Kus Hendratma dan Bripka Ahmad
Maulana.
Maraknya
peristiwa penembakan yang menyasar polisi telah mengikis rasa aman masyarakat.
Aparat kepolisian yang memiliki senjata saja menjadi sasaran penembakan,
apalagi masyarakat biasa.
LBH Keadilan
berpendapat, siapapun pelaku penembakan tersebut dan penembakan-penembakan yang
belakangan ini marak terjadi merupakan akibat dari tata kelola peredaran
senjata api yang nirakuntabilitas. Tanpa akuntabilitas yang serius, peristiwa
penembakan akan terus berulang.
LBH Keadilan
mendesak Polri agar melakukan audit peredaran senjata api yang dipergunakan
oleh masyarakat, Polri dan TNI secara rutin.
LBH Keadilan
juga berpendapat, upaya menemukan pelaku penembakan mutlak dilakukan. Namun
tidak berhenti pada upaya sporadis tersebut. Jika hanya sebatas upaya sporadis
bisa dipastikan peristiwa serupa akan terus terulang.
Kontak: Ahmad
Muhibullah – Koordinator Advokat Publik LBH Keadilan (HP. 087 828 150 515)
0 Response to "Penembakan Polisi Di Depan KPK; POLRI HARUS AUDIT PEREDARAN SENJATA API"
Posting Komentar