RENCANA TES KEPERWANAN: Mendikbud dan Mendagri Harus Beri Sanksi Kepala Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berencana membuat kebijakan tes keperawanan bagi siswa SMA. LBH Keadilan mengecam rencana tersebut dan mendesak hal itu dibatalkan.
 
LBH Keadilan berpandangan, tes keperawanan bertentangan dengan Konstitusi, antara lain Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28 H Ayat (2). Tes keperawanan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Tes keperawanan juga merupakan bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan karena tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
 
Kebijakan tes keperawanan sudah kesekian kalinya diwacanakan oleh Pemerintah Daerah, oleh karena itu LBH Keadilan meminta Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri dalam Negeri memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dengan harapan kebijakan tersebut tidak akan terulang di masa yang akan datang.
 
Kontak: Halimah Humayrah Tuanaya - Direktur Advokasi (08568333961, PIN 28BCD74E)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RENCANA TES KEPERWANAN: Mendikbud dan Mendagri Harus Beri Sanksi Kepala Dinas Pendidikan"

Posting Komentar