RENCANA TES KEPERWANAN: Mendikbud dan Mendagri Harus Beri Sanksi Kepala Dinas Pendidikan
Dinas
Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berencana membuat kebijakan tes
keperawanan bagi siswa SMA. LBH Keadilan mengecam rencana tersebut dan mendesak
hal itu dibatalkan.
LBH
Keadilan berpandangan, tes keperawanan bertentangan dengan Konstitusi, antara
lain Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) dan (2), Pasal
28I Ayat (2), dan Pasal 28 H Ayat (2). Tes keperawanan merupakan bentuk diskriminasi
terhadap perempuan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Tes keperawanan juga merupakan
bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan karena tidak dapat melanjutkan
pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Kebijakan
tes keperawanan sudah kesekian kalinya diwacanakan oleh Pemerintah Daerah, oleh
karena itu LBH Keadilan meminta Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri dalam
Negeri memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih
dengan harapan kebijakan tersebut tidak akan terulang di masa yang akan datang.
Kontak: Halimah Humayrah
Tuanaya - Direktur Advokasi (08568333961, PIN 28BCD74E)
0 Response to "RENCANA TES KEPERWANAN: Mendikbud dan Mendagri Harus Beri Sanksi Kepala Dinas Pendidikan"
Posting Komentar