Izinkan Kendaraan Dinas untuk Mudik, 25 Pimpinan Daerah Ini Disomasi
Pemakaian
kendaraan dinas untuk mudik dilarang oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi. Namun ada saja pemimpin daerah yang masih memberi izin jajarannya
menggunakan mobil pelat merah untuk mudik.
LBH Keadilan memberi somasi untuk 25 pimpinan daerah yang mengeluarkan izin pemakaian kendaran dinas untuk mudik. Izin itu diminta dibatalkan.
25 Pimpinan daerah yang di somasi adalah Bupati Bantul, Bekasi, Cilacap, Indramayu, Karanganyar, Karawang, Kudus, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lumajang, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Purwakarta, Serang, serta Wali Kota Kediri, Bandar Lampung, Banjar, Bogor, Malang, Mojokerto, Padang, Tangerang Selatan, Gubernur Lampung, Gubernur Riau.
"Kami sampaikan kepada bapak/ibu wali kota, bupati dan gubernur agar segera membatalkan kebijakan pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Jika bapak/ibu wali kota, bupati dan gubernur tetap mengabaikan somasi kami, maka kami akan melakukan upaya hukum atas kebijakan bapak/ibu tersebut," kata Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (3/8/2013).
Abdul mengatakan larangan penggunaan mobil dinas sudah dikeluarkan oleh Kemendagri, Kemen PAN dan Reformasi Birokrasi, serta KPK sejak 31 Juni 2013 lalu. Sehingga larangan seharusnya dipatuhi oleh semua pejabat pemerintahan.
"Perlu kami ingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Permen PAN No 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Di mana dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Dengan demikian, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik merupakan pelanggaran atas peraturan tersebut," ujar Abdul./ Sabtu, 03/08/2013 09:18 WIB/ Ahmad Toriq - detikNews
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/08/03/091845/2323392/10/izinkan-kendaraa...
LBH Keadilan memberi somasi untuk 25 pimpinan daerah yang mengeluarkan izin pemakaian kendaran dinas untuk mudik. Izin itu diminta dibatalkan.
25 Pimpinan daerah yang di somasi adalah Bupati Bantul, Bekasi, Cilacap, Indramayu, Karanganyar, Karawang, Kudus, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lumajang, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Purwakarta, Serang, serta Wali Kota Kediri, Bandar Lampung, Banjar, Bogor, Malang, Mojokerto, Padang, Tangerang Selatan, Gubernur Lampung, Gubernur Riau.
"Kami sampaikan kepada bapak/ibu wali kota, bupati dan gubernur agar segera membatalkan kebijakan pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Jika bapak/ibu wali kota, bupati dan gubernur tetap mengabaikan somasi kami, maka kami akan melakukan upaya hukum atas kebijakan bapak/ibu tersebut," kata Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (3/8/2013).
Abdul mengatakan larangan penggunaan mobil dinas sudah dikeluarkan oleh Kemendagri, Kemen PAN dan Reformasi Birokrasi, serta KPK sejak 31 Juni 2013 lalu. Sehingga larangan seharusnya dipatuhi oleh semua pejabat pemerintahan.
"Perlu kami ingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Permen PAN No 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Di mana dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Dengan demikian, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik merupakan pelanggaran atas peraturan tersebut," ujar Abdul./ Sabtu, 03/08/2013 09:18 WIB/ Ahmad Toriq - detikNews
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/08/03/091845/2323392/10/izinkan-kendaraa...
0 Response to "Izinkan Kendaraan Dinas untuk Mudik, 25 Pimpinan Daerah Ini Disomasi"
Posting Komentar