Ini Aturan Hukum yang Dilanggar jika Tes Keperawanan Diadakan
LBH Keadilan mengecam rencana Dinas Pendidikan Kota Prabumulih,
Sumatera Selatan, yang akan membuat kebijakan mengenai tes keperawanan
bagi pelajar SMA. Tes keperawanan berpotensi melanggar sejumlah aturan
perundang-undangan.
"Rencana itu harus dibatalkan," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh gresnews.com, Selasa (20/8/2013), di Jakarta.
LBH Keadilan berpandangan, tes keperawanan bertentangan dengan Konstitusi, antara lain Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28 H Ayat (2).
Selain itu, kata Halimah, tes keperawanan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merendahkan martabat kemanusiaan.
"Tes keperawanan juga merupakan bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan karena tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tes keperawanan sudah kesekian kalinya diwacanakan oleh Pemerintah Daerah, oleh karena itu LBH Keadilan meminta Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri dalam Negeri memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dengan harapan kebijakan tersebut tidak akan terulang di masa yang akan datang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Rasyid, mengatakan tes keperawanan itu baru wacana, belum tentu bisa dilaksanakan.
"Belum pasti, itu baru wacana saja," kata Rasyid di Prabumulih, Selasa (20/8/2013).
Rasyid mengatakan akan sulit untuk melakukan tes tersebut mengingat hal ini melibatkan pribadi seseorang. Menurut dia, akan banyak elemen masyarakat yang menunjukkan protes keberatan.
"Tes keperawanan itu kan agak sulit. Melibatkan individu dan harga diri," ucap Rasyid.
Rasyid juga membantah kabar dirinya tengah mengajukan anggaran RAPBN 2014 untuk kebijakan tes keperawanan bagi calon siswa SMA sederajat.
"Enggak ada di anggaran," ujarnya.(*/dtc/GN-01) Rabu, 21 Agustus 2013 , 00:01:17 WIB -
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/Sosial/01218-ini-aturan-hukum-yang-dilang...
"Rencana itu harus dibatalkan," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh gresnews.com, Selasa (20/8/2013), di Jakarta.
LBH Keadilan berpandangan, tes keperawanan bertentangan dengan Konstitusi, antara lain Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28 H Ayat (2).
Selain itu, kata Halimah, tes keperawanan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merendahkan martabat kemanusiaan.
"Tes keperawanan juga merupakan bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan karena tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tes keperawanan sudah kesekian kalinya diwacanakan oleh Pemerintah Daerah, oleh karena itu LBH Keadilan meminta Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri dalam Negeri memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dengan harapan kebijakan tersebut tidak akan terulang di masa yang akan datang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Rasyid, mengatakan tes keperawanan itu baru wacana, belum tentu bisa dilaksanakan.
"Belum pasti, itu baru wacana saja," kata Rasyid di Prabumulih, Selasa (20/8/2013).
Rasyid mengatakan akan sulit untuk melakukan tes tersebut mengingat hal ini melibatkan pribadi seseorang. Menurut dia, akan banyak elemen masyarakat yang menunjukkan protes keberatan.
"Tes keperawanan itu kan agak sulit. Melibatkan individu dan harga diri," ucap Rasyid.
Rasyid juga membantah kabar dirinya tengah mengajukan anggaran RAPBN 2014 untuk kebijakan tes keperawanan bagi calon siswa SMA sederajat.
"Enggak ada di anggaran," ujarnya.(*/dtc/GN-01) Rabu, 21 Agustus 2013 , 00:01:17 WIB -
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/Sosial/01218-ini-aturan-hukum-yang-dilang...
0 Response to "Ini Aturan Hukum yang Dilanggar jika Tes Keperawanan Diadakan "
Posting Komentar