Sanksi Etik Hakim yang Menyelingkuhi 4 Wanita Dinilai Terlalu Ringan
ilustrasi (dok.detikcom) |
Atas vonis itu, LBH Keadilan menilai hukuman MKH tesebut hukuman ringan dan tidak memberikan efek jera.
"LBH Keadilan berpendapat hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak akan memiliki efek jera bagi hakim-hakim lainnya. Perselingkuhan dengan 4 perempuan dan aborsi bukan tindakan yang ringan," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya, dalam siaran persnya kepada detikcom, Kamis (4/7/2013).
LBH Keadilan menganggap kalau MKH bentukan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) makin melempem terhap kasus hakim yang gemar selingkuh pasangan.
Pada 6 Maret 2012 MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat atas hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan Abdurrahman yang berpoligami. Padahal, pada 26 April 2010, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atas M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang berpoligami dengan 3 perempuan.
"Bagi LBH Keadilan, perbuatan Acep Sugiana tidak lebih ringan dari pada perbuatan yang dilakukan M Nasir. Seharusnya Acep diberikan hukuman yang sama, diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya./ Rivki - detikNews/ Kamis, 04/07/2013 14:17 WIB
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/07/03/180834/2291857/10/pengacara-hakim-...
0 Response to "Sanksi Etik Hakim yang Menyelingkuhi 4 Wanita Dinilai Terlalu Ringan "
Posting Komentar