Hukuman Hakim Selingkuh Dinilai Ringan
LBH
Keadilan berpendapat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan
dengan hormat Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana dinilai
terlalu ringan dan tidak akan memberi efek jera bagi hakim-hakim
lainnya.
“Perselingkuhan dengan empat perempuan
dan aborsi bukan tindakan yang ringan,” kata Direktur Advokasi LBH
Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya dalam siaran persnya, Kamis (4/7).
Berdasarkan catatan LBH Keadilan putusan
ringan itu untuk kesekian kalinya dijatuhkan MKH. Sebelumnya, pada 6
Maret 2012 MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat kepada Abdurahim,
hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami. Pada 6 Maret
2013, MKH menjatuhkan hukuman non-palu selama 2 tahun atas Hakim Nuril Huda yang telah terbukti menerima suap Rp20 juta.
LBH Keadilan mencatat hukuman terberat
terkait perempuan pernah dijatuhkan MKH yakni pada 26 April 2010 yang
memberhentikan dengan tidak hormat atas M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang berpoligami dengan 3 perempuan.
Menurut LBH Keadilan perbuatan Acep
Sugiana tidak lebih ringan daripada perbuatan yang dilakukan M
Nasir. “Seharusnya Acep diberikan hukuman yang sama, diberhentikan
dengan tidak hormat,” kata Halimah.
Sebelumnya, MKH yang diketuai Suparman
Marzuki, Rabu (3/7) kemarin, menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan
hormat dan hak pensiun atas Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep
Sugiana. MKH berpendapat hakim terlapor telah terbukti melanggar SKB
Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim.
Dalam persidangan, MKH menemukan bukti
dan fakta hakim Acep terbukti selingkuh dengan perempuan yang bernama
Thu Fu Liang dan menyetujui aborsi Thu Fui Lang yang merupakan pihak
sedang berperkara di PN Singkawang dimana Acep menjadi majelisnya. Istri
Acep, bernama Erna, melaporkan perselingkuhan ini ke KY.
0 Response to "Hukuman Hakim Selingkuh Dinilai Ringan "
Posting Komentar